Tarif Parkir Kendaraan Diprotes, Begini Penjelasan Kepala Dishub Anas Tungkagi

salah satu pos penagihan tarif kendaraan di pusat kota

“Kami mohon solusinya atau ada perkecualian bagi kami taxi Bentor. Sekarang semua biaya bahan sudah naik, seperti beras dan bensin dan kebutuhan lainnya,” ucap Dudi.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, Marham Anas Tungkagi mengatakan, mengapa adanya jedah waktu pekan lalu tidak beroperasinya pos parkir dan ada perda baru tentang tarif parkir, dikatakan lantaran adanya perubahan Perda yang sudah ditetapkan pertanggal 1 Januari 2024 yakni Perda Nomor 1 tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

“Kemudian adanya waktu pencetakan karcis masuk retribusi parkir oleh pihak Badan Pengelola Keuangan, kalau sudah selesai dicetak, maka seluruh pos parkir beroperasi lagi sejak minggu lalu,” terangnya.

Dikatakannya, retribusi parkir di Kota Kotamobagu merupakan salah satu pemasok Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dimana PAD tersebut kemudian akan kembali untuk keberlanjutan pembangunan Kota Kotamobagu,” jelasnya. (dim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *