Tersangka Curanmor Berhasil Diringkus Oleh Polres Bolsel

Lanjutnya, berbekal informasi dan koordinasi dengan Tim Resmob Polda Sulut, polisi berhasil menangkap Aldi saat hendak melarikan diri ke Weda. Penangkapan ini menjadi hasil kerja sama, antara Polres Bolsel dan jajaran Polda Sulut.
“Kami mengamankan tersangka di wilayah Polresta Polda Sulut, tepat saat ia mencoba kabur ke Weda,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka Aldi dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP juncto Pasal 362 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan kepada tersangka adalah tujuh tahun penjara. Kapolres Handoko juga mengimbau masyarakat Bolsel untuk lebih waspada dan meningkatkan keamanan lingkungan masing-masing.
“Jika ada yang merasa kehilangan kendaraan, segera laporkan ke Polsek terdekat atau Polres Bolsel. Kami akan langsung mengkonfirmasi laporan tersebut,” tegasnya. Dengan adanya kasus ini, diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan selalu menjaga kendaraan mereka, khususnya saat diparkir di tempat umum atau rumah. Polres Bolsel berkomitmen, untuk terus meningkatkan upaya pengamanan di wilayah hukum mereka.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *