KOTAMOBAGU (21/5) – Penjabat (Pj) Wali Kota Kotamobagu, Asripan Nani, menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024, di Aula Kantor Wali Kota, Selasa 21 Mei 2024.
Dalam kesempatan itu, Asripan Nani menyampaikan bahwa salah satu indikator utama untuk mengukur kemampuan daerah dalam melaksanakan otonomi daerah adalah tingkat kemampuan daerah dalam hal penyediaan pembiayaan kebutuhan operasional pemerintahan.
Dalam konteks yang demikian ini, lanjut Asripan, maka tentunya daerah dituntut untuk mampu mengoptimalkan seluruh potensi yang dimiliki, dimana salah satu potensi dimaksud adalah pendapatan dari sektor PBB.
“Ini perlu mendapatkan perhatian dari kita semua, mengingat, dari laporan yang saya terima bahwa, untuk capaian penerimaan PBB P2 Tahun 2023 yang lalu, belum memenuhi target, sebagaimana yang telah ditetapkan,” ujar Asripan.