Kini, cukup dengan menunjukkan NIK, peserta sudah bisa dilayani di seluruh fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan tanpa perlu membawa fisik kartu.
Di sisi lain, kewajiban peserta turut disampaikan, termasuk keharusan membayar iuran tepat waktu, melaporkan perubahan data diri, dan mematuhi prosedur berobat sesuai sistem rujukan yang berlaku.
Untuk memudahkan pembayaran, BPJS Kesehatan memperkenalkan fitur autodebit melalui aplikasi Mobile JKN serta Program REHAB (Rencana Pembayaran Iuran Bertahap) yang ditujukan bagi peserta mandiri (PBPU) dan bukan pekerja (BP) yang memiliki tunggakan.
Selain itu, dijelaskan pula alur pelayanan kesehatan yang mencakup fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL), serta penanganan kondisi gawat darurat berdasarkan kriteria medis tertentu.
Penjaminan dengan JKN hanya berlaku jika peserta menyatakan penggunaan JKN sejak awal pendaftaran di fasilitas kesehatan.
Sosialisasi ini menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan kesehatan serta membangun semangat kolektif untuk saling membantu melalui sistem yang transparan dan terintegrasi.
“Dengan gotong royong, semua tertolong. JKN ini bukan sekadar program, tapi bentuk solidaritas bangsa untuk melindungi satu sama lain,” tutup Aldo dengan penuh semangat.***