JAKARTA (3/7) – Karir Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, berakhir setelah resmi dijatuhi sanksi pemecatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hasyim dipecat lantaran aduan perempuan berinisial CAT diduga menjadi korban perlakukan asusila.
Bukan lain orang, CAT merupakan salah satu Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Putusan dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).
Heddy mengatakan Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” ujar Heddy saat membacakan putusan, seperti dikutip pada laman CNN Indonesia, Rabu 3 Juli 2024.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,”vimbuh Heddy.