JAKARTA (20/8) – Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menaikkan tunjangan insentif anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh Indonesia sebesar 50 persen.
Keputusan ini disampaikan saat Jokowi menghadiri acara Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Jakarta Convention Center.
Jokowi membuka sambutannya dengan permohonan maaf kepada seluruh jajaran KPU karena tunjangan insentif mereka tak mengalami kenaikan sejak 2014.
Ia mengakui baru mengetahui hal tersebut dan langsung mengambil tindakan cepat. “Saya baru tahu kemarin, dan langsung saya kejar agar kenaikan ini bisa segera direalisasikan,” ujar Jokowi.
Presiden juga menambahkan bahwa ia tidak akan menghadiri acara konsolidasi nasional jika belum menandatangani kenaikan tunjangan tersebut. “Alhamdulillah, kemarin sudah saya tanda tangani,” ujarnya, yang disambut tepuk tangan meriah dari para peserta.
Dalam nada bercanda, Jokowi mengakui bahwa yang paling ditunggu-tunggu oleh anggota KPU bukanlah kehadirannya, melainkan pengumuman kenaikan tunjangan.