Namun, jenis bahan makanan ini dapat bervariasi antara satu wilayah dengan wilayah lainnya, sesuai dengan kondisi lokal.
Penentuan besaran zakat fitrah di Kota Kotamobagu dilakukan dengan mempertimbangkan survei harga di beberapa tempat oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Jasarimul Manantun.
Berikut besaran zakat fitrah yang ditetapkan, untuk kelas I adalah Rp42.500, kelas 2 sebesar Rp40.000, kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang. Sementara itu, besaran infak ditetapkan sebesar Rp20.000 per keluarga dan Rp10.000 per orang untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Langkah-langkah ini menunjukkan upaya serius pemerintah setempat untuk memastikan distribusi zakat fitrah yang adil dan merata, sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat di setiap kelas.
Penetapan besaran zakat fitrah ini juga dilakukan secara transparan dan berdasarkan data yang telah dikumpulkan dengan cermat.***








