Kini Diseriusi Kejari Kotamobagu, Kampanye Oknum Caleg Dibiayai Pakai Dana Desa

Elwin Khahar SH MH, Kajari Kotamobagu.

Menurut dia, sanksinya tertuang dalam pasal 494, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 Juta.

Ditambahkan Elwin, tak tanggung-tanggung, pihaknya akan memproses bila terbukti benar terjadi dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana desa untuk kegiatan politik.

Bacaan Lainnya

Senada dengan itu, Kasie Pidsus Kejari Kotamobagu, Chairul Mokoginta menuturkan, pihaknya segera menyeriusi dugaan penggunaan dana desa untuk kegiatan kampanye caleg tersebut.

“Memang laporannya sudah dikantongi. Secepatnya kasus ini akan segera kami seriusi,” kata Chairul.

Chairul juga mewanti-wanti para sangadi agar tak sembarangan memakai anggaran desa diluar peruntukkan anggaran yang sudah tertata.

“Kami ingatkan agar tidak sembarangan pakai dana desa apalagi untuk kegiatan politik. Bila memang ada indikasi tindak pidana penyalahgunaan anggaran, pasti kami seriusi,” ungkapnya.

Walau demikian, jaksa yang kerap disapa Abo ini, masih enggan membeber desa-desa yang terindikasi menggunakan anggaran untuk kegiatan politik.

“Tunggu saja pemeriksaannya, pastinya kejaksaan serius menangani laporan terkait dugaan kasus dana desa itu,” katanya. (zip)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *