KOTAMOBAGU (5/2) – Ada-ada saja yang dilakukan segelintir orang untuk memenangkan pemilihan umum 2024, termasuk korupsi dana desa untuk biaya kampanye.
Menariknya, ini terjadi di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR). Tak sekadar dugaan, ini sudah terendus dan sedang diseriusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.
Kepala Kejari Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, ketika bersua dengan sejumlah perwarta mengungkap soal adanya laporan dugaan penggunaan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), untuk kegiatan kampanye oknum calon legislatif (Caleg).
“Saya menerima pesan WA soal adanya dugaan penggunaan dana desa untuk biaya kampanye untuk memenangkan oknum oknum caleg tertentu,” ujar mantan Kejari Bengkulu Utara ini, sembari menunjukkan isi pesan WA tersebut.
Terkait informasi ini, Elwin mengingatkan perangkat desa agar hati-hati menggunakan dana desa untuk kegiatan politik saat Pemilu 2024.
“Kami hanya mengingatkan supaya tidak sembarangan pakai dana desa, apalagi untuk kegiatan kampanye politik. Dan kalau tetap membandel, maka tahu sendiri resikonya,” sentil Elwin di halaman Kejari Kotamobagu.
Pernyataan Kajari Kotamobagu itu, sejalan dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kata Elwin, dalam pasal 280 UU 17 tahun 2017, secara terang benderang melarang ASN hingga pemerintah desa terlibat mengarahkan kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu.