RADAR TOTABUAN (12/1) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia menegaskan kepada peserta pemilu agar tidak melakukan kampanye di media sosial seperti Facebook selama masa tenang yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Ancaman sanksi pidana pemilu termasuk pidana penjara dan denda yang tinggi akan diberlakukan bagi pelanggaran tersebut.
Lolly Suhenty, salah satu anggota Bawaslu RI, dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI hari ini, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengerahkan patroli siber untuk secara aktif memantau akun media sosial yang didaftarkan oleh peserta pemilu.
Tujuan dari patroli siber ini adalah memastikan tidak ada aktivitas kampanye yang terjadi dalam media sosial yang terdaftar.
“Patroli siber ini tidak hanya untuk mengawasi kampanye yang terdaftar, tetapi juga untuk memastikan bahwa akun media sosial pribadi peserta pemilu tidak melakukan pelanggaran, seperti menghasut, memfitnah, atau mengadu domba,” kata Lolly.