KOTAMOBAGU (26/11) – Jika mengacu pada Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, pemilih yang berhak mencoblos di TPS meliputi:
1. Pemilik e-KTP yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS.
2. Pemilik e-KTP yang terdaftar dalam daftar pemilih pindahan.
3. Pemilik e-KTP yang tidak terdaftar di DPT maupun daftar pemilih pindahan.