KOTAMOBAGU (18/4) – Sebagai wujud komitmen pelayanan prima, Pemerintah Kota Kotamobagu memberikan fasilitas layanan darurat kepada masyarakat dengan menghubungi Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112.
Operator Call Center 112 dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Kotamobagu, segera menindaklanjuti informasi darurat yang disampaikan oleh masyarakat.
Seperti disampaikan, Kepala Dinas Kominfo M Fahri Damopolii, melalui Kepala Bidang (Kabid) Statistik Komunikasi dan Informasi Publik (SKIP) Hendri Mokodompit.
Ia mengatakan, layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) merupakan salah satu inovasi yang digagas Pemkot Kotamobagu untuk memudahkan layanan kegawatdaruratan masyarakat.