Layanan Gratis, Kondisi Darurat Warga Bisa Hubungi Call Center 112

Kepala Bidang SKIP Diskominfo KK, Hendri Mokodompit

“Kondisi gawat darurat yang ada dalam layanan ini antara lain gawat darurat kebakaran, bencana alam, gawat darurat medis dan membutuhkan mobil ambulans, serta kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dengan layanan ini, jika terjadi keadaan darurat, masyarakat Kotamobagu bisa segera menghubungi 112. Tinggal menekan nomor 112 melalui handphone atau gadget dan keadaan daruratnya akan direspon oleh para operator Call Center 112 yang ada di Dinas Kominfo dan beberapa OPD terkait lainnya untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Hendri.

Dikatakannya, juga bahwa penyelenggaraan layanan darurat 112 merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan bagi warga masyarakat Kotamobagu, khususnya yang mengalami kondisi darurat.

Bacaan Lainnya

“Layanan NTPD 112 bisa diakses tanpa harus memiliki pulsa telepon. Artinya tanpa pulsa pun, nomor darurat 112 tetap bisa diakses dari operator mana saja. Ini untuk lebih memudahkan masyarakat yang mengalami kondisi darurat,” tuturnya.

Sekadar diketahui, peluncuran NTPD 112 ditandai launching oleh Penjabat Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani beberapa waktu lalu.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *