Pada kesempatan ini, Herdy Dayoh mengatakan APK yang ditertibkan merupakan APK yang belum sempat dicopot secara mandiri oleh pasangan calon.
“Meski telah dilakukan pembersihan mandiri oleh pasangan calon, namun masih juga terdapat APK yang masih terpasang sehingga perlu dilakukan penertiban APK yang masih terpampang di jalan lapangan dan fasilitas umum lainya,” ujarnya.
Menurut Herdy, Bawaslu berkewajiban memastikan tidak ada lagi APK paslon yang terpasang ketika masuk tahapan masa tenang atau 2 hari jelang hari pemungutan suara.
“Sebagai lembaga pengawas sudah menjadi kewajiban Bawaslu, dan tidak boleh ada yang menghalangi dilakukannya penertiban. Mereka yang menghalangi berarti kena pasal menghalang-halangi kerja Bawaslu. Itu melanggar undang-undang,” tegasnya.***