Meski Ditolak, Ini Ternyata Alasan Aditya Moha Ajukan Gugatan ke PTUN Terkait Pencalonan DPD

Aditya Moha

KOTAMOBAGU – Gugatan Aditya Moha ke KPU RI terkait pencoretan dirinya dari daftar calon DPD RI Dapil Sulawesi Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), resmi ditolak majelis hakim.

Meski demikian, banyak yang tidak mengetahui alasan mendasar apa yang memotivasi politisi muda asal Sulut ini, sehingga terus maju dalam mengajukan gugatannya, mulai dari tingkat daerah, sampai berakhir di PTUN.

Bacaan Lainnya

Kepada awak media, Aditya Anugrah Moha atau akrab disapa ADM mengatakan kalau upaya mengajukan gugatan ke PTUN, adalah ikhtiar dirinya sebagai warga negara yang diamanakan oleh undang-undang.

“Yang mana hal ini diatur dalam konstitusi yang tertera jelas sesuai ketentuan Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang dengan tegas menyatakan kalau Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun,” ungkap ADM.

Lebih dari itu, niat politisi yang lahir dengan latar belakang aktivis ini, sehingga mengajukan gugatan sampai ke PTUN, tidak lain adalah untuk memperjuangkan dukungan yang telah diberikan sebagian besar warga Sulut terhadap dirinya.

“Sudah ada proses yang telah dilalui sebagai warga negara didalam undang-undang, untuk membawa amanat public, dalam hal ini  rakyat Sulut yang telah dengan luar biasa memberi dukungan  mereka berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan telah dilakukan verifikasi baik secara administrasi maupun faktual oleh KPU Sulut, dan dinyatakan memenuhi syarat dukungan,” tambahnya.

Berdasarkan Hasil verfikasi faktual saat proses dukungan pemilih DPD, ADM mendapat jumlah dukungan tertinggi, dengan total dukungan 2901. Dukungan yang benar-benar lahir dari masyakarat yang ikhlas memberikan KTP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *