“Jadi pelanggan yang telah dilakukan pemutusan dan pencabutan meter air karena tunggakan sudah diatas Rp2juta bisa mengajukan pemasangan kembali dengan hanya membayar Rp1 juta saja,” jelasnya.
Kata Herman keringanan ini untuk membantu masyarakat pelanggan air minum PDAM yang memiliki tunggakan. Sebab biasanya pelanggan yang melakukan pemasangan kembali pasca dilakukan pemutusan sambungan air harus membayar tunggakan yang ada, namun kini hanya dengan membayar Rp1 juta saja meter air sudah bisa dipasang kembali.
Sementara pelanggan yang telah menuggak dibawah Rp1juta dan telah dilakukan pemutusan/pencabutan meteran air, hanya membayar Rp750 ribu maka meteran bisa dipasang kembali.
Intinya keringanan ini dilakukan untuk membantu masyarakat pelanggan yang ingin pasang kembali jaringan air dirumah.
“Kami siap membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan air bersih, karena tujuan pelayanan kami untuk kepuasan pelanggan,” tutup Herman.***