Ketentuan libur nasional tersebut lanjut Nando berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Pelayanan di Poliklinik Rawat Jalan akan kembali dibuka Selasa 17 September, sehari setelah libur nasional,” pungkasnya.
Untuk diketahui, adapun layanan kesehatan di Poliklinik Rawat Jalan meliputi Klinik penyakit dalam, Klinik bedah, Klinik mata, klinik anak, Klinik umum, Klinik saraf, Klinik THT, Klinik rehab medik, Klinik Gigi/Mulut, Klinik jantung dan pembuluh darah, Klinik obstetri dan ginekologi, Klinik kulit dan kelamin serta Klinik TB.***