Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik, SE, mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Saya juga baru dua pekan menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, tentu laporan tersebut segera kita tindaklanjuti,” katanya.
Agus mengegaskan, pihaknya akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat ini.
“Kemungkinan pekan depan. Untuk tanggal masih kita lihat kapan, namun yang pasti pekan depan kita lakukan gelar perkara,” terangnya.
Sekadar diketahui, dugaan kasus investasi bodong yang melibatkan Kepala Desa Pangian Barat, sempat viral di media sosial lantaran, warga yang menjadi korban investasi berkedok tabungan masyarakat mendatangi rumah El, menuntut pengembalian dana yang sudah disetorkan.
Warga merasa curiga lantaran pengelolaan investasi belakangan sudah tidak sesuai dengan yang dijanjikan, bahkan permintaan pengembalian dana oleh warga tidak digubris oleh El.***