KOTAMOBAGU (13/6) – Kasus investasi bodong berkedok tabungan masyarakat yang ditangani Polres Kotamobagu, terus menuai desakan untuk segera dituntaskan oleh pihak penegak hukum.
Kasus investasi bodong ini diduga melibatkan Kepala Desa (Kades) Pangian Barat, perempuan berinisial EB alias El, terungkap sejak 2032 lalu yang hingga kini masih di meja penyidik Polres Kotamobagu.
Desakan ini datang dari, Penasehat Hukum dari delapan korban investasi bodong, Ariyati Panu, SH dan Risdianti Bonok, SH.
Menurut Ariyanti Panu, pihaknya meminta pihak Polres Kotamobagu untuk segera melakukan gelar perkara kasus investasi bodong, yang melibatkan oknum Kepala Desa Pangian Barat.
“Tadi, kami sudah menemui Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik, SE, di ruang kerjanya. Laporan ini sudah cukup lama. Agar mendapat kejelasan hukum, saya mendesak agar segera melakukan gelar perkara,” ujar Ariyati Panu, Kamis 13 Juni 2024.
Ia menjelaskan, para korban investasi bodong terus mempertanyakan kejelasan penangan perkara oleh penyidik Polres Kotamobagu.
“Kasihan juga para korban, sudah rugi kemudian kejelasan penanganan oleh pihak berwajib belum ada kejelasan,” singkat Ariyati Panu.