KOTAMOBAGU (2/4) – Kabar gembira bagi petugas agama dan guru mengaji di Kota Kotamobagu.
Pasalnya, dalam waktu dekat Pemerintah Kota Kotamobagu akan membayar insentif untuk triwulan satu.
Kepala Badan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Kotamobagu, Hamdan Mokoagow mengatakan, pihaknya segera akan membayar insentif petugas agama dan guru mengaji se Kota Kotamobagu.
“Dasar hukum untuk membayar insentif yakni Surat Keputusan (SK) pembayaran insentif/honorarium, sudah ada. Jadi segera kita tindaklanjuti pembayaran insentif untuk periode triwulan I tahun anggaran 2024,” jelasnya.