Ia mengaku, pihaknya mempercepat proses pencairan, sehingga para petugas agama dan guru mengaji diharapkan segera memasukan laporan kinerja.
“Jika administrasinya sudah selesai tentunya, dana insentif akan segera disalurkan, olehnya laporan kinerja harus dimasukkan sebagai syarat pencairan honorarium,” harapnya.
Hamdan menyebutkan, besaran insentif yang akan diterima masing-masing petugas agama dan guru mengaji yakni Rp750 ribu setiap bulannya.
“Honorarium perbulannya Rp750 ribu. Jumlah penerima berkisar 700-an yang terdiri dari 500-an petugas agama dan 200-an guru mengaji,” ungkapnya.***