Dari tangan pelaku, polisi menyita BBM jenis solar sebanyak 20 galon, dimana setiap gelon berisi 25 liter.
“Jadi total BBM jenis solar yang kita amankan sebanyak 500 liter di dalam sebuah mobil grand max pick up warna gray,” lanjutnya.
Pelaku SL bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Boltim untuk dilakukan proses penyidikan.
“Hasil interogasi, pelaku mengaku akan menjual BBM tanpa dokumen yang sah tersebut, untuk digunakan di wilayah pertambangan di Desa Lanut,” pungkas Kasat Reskrim.(zip)