Selain bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bawaslu juga akan melakukan penanganan terhadap pelanggaran hukum lainnya yang mungkin terjadi dalam dunia maya, seiring dengan berlakunya Undang-Undang ITE.
Masa tenang pemilu yang berlangsung dari 11 hingga 13 Februari 2024, melarang seluruh aktivitas kampanye, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Lolly menekankan bahwa akun media sosial yang terdaftar di KPU harus menurunkan aktivitas kampanyenya selama periode ini, dan pelanggaran akan ditangani secara hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Lolly juga mengingatkan peserta pemilu untuk tidak melakukan money politics, yaitu memberikan sejumlah uang atau barang kepada masyarakat selama masa tenang maupun saat pemungutan suara.
Money politics dianggap sebagai pelanggaran pemilu, dan Bawaslu bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan bekerja sama untuk mengawasi kemungkinan-kemungkinan tersebut. (zip)