KOTAMOBAGU (18/4) – Penjabat (Pj) Wali Kota Kotamobagu, Asripan Nani, mengikuti rapat evaluasi tugas pemerintah, pembangunan dan kemasyarakata, di ruang rapat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Kamis 18 April 2024.
Kegiatan tersebut merupakan tindaklanjut dari ketentuan Ayat (2) Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota yang menegaskan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh Pj Bupati dan Pj Wali Kota.
Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, yang turut mendampingi Pj Wali Kota Kotamobagu, menjelaskan, di hadapan evaluator, Pj Wali Kota menyampaikan perkembangan program pembangunan dan kemasyarakatan.
“Hari ini, Pj Wali Kota Kotamobagu, Bapak Dr. Drs. Hi. Asripan Nani., M.Si., mengikuti rapat evaluasi. Dimana pada kesempatan tersebut, Pj Wali Kota memaparkan kepada Tim Evaluator Pemerintah Provinsi Sulut, tentang berbagai hal yang terkait perkembangan dan penyelenggaraan tugas–tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kota Kotamobagu, terutama 10 indikator prioritas, pada Periode Januari hingga Maret 2024,” jelasnya.
Menurutnya, dalam kesempatan tersebut, tim evaluator memberikan apresiasi atas perkembangan program pemerintah yang dipersentasekan lansung oleh Pj Wali Kota Kotamobagu.