KOTAMOBAGU (1/7) – Penjabat (Pj) Walikota Kotamobagu, Asripan Nani, menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Kotamobagu, dalam rangka penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Senin 1 Juli 2024.
Kali ini, rapat paripurna bertempat di Gedung DPRD Kota Kotamobagu, dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Syarifuddin. J. Mokodongan., S.H.
Dalam kesempatan ini, Pj Walikota, Asripan Nani, mengatakan, ranperda pertanggungjawaban APBD tahun sebelumnya merupakan kewajiban pemerintah untuk dibahas oleh wakil rakyat.
“Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 yang kami sampaikan pada Rapat Paripurna ini, merupakan laporan keuangan yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran, neraca, laporan keuangan, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan,” terangnya.