JAKARTA (3/1) – Wajib pajak orang pribadi kini dapat menggunakan nomor induk kependudukan atau NIK untuk mengakses layanan perpajakan secara terbatas dari Direktorat Jenderal Pajak.
Penggunaan NIK sebagai NPWP tentu saja membawa berbagai manfaat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, termasuk penyederhanaan nomor identitas sehingga tidak harus membawa kartu atau menghafal NPWP.
Transisi penggunaan NIK sebagai NPWP sedang dilaksanakan secara bertahap di seluruh instansi baik pemerintah maupun swasta sehingga layanan atau produk yang mensyaratkan NPWP, misalnya layanan perbankan, dapat diakses dengan menggunakan NIK.