Tim Tabur Kejati Sulut Tangkap Terpidana yang Kabur dari Eksekusi Hukuman 10 Tahun

KOTAMOBAGU – Pelarian Satriadi Mokodongan, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak, berakhir setelah diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut).

Satriadi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 07.30 WITA di Desa Bulud, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Bacaan Lainnya

Setelah ditangkap pada pagi hari, Satriadi langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor guna menjalani proses eksekusi putusan pengadilan.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulut, Irvan Bilaleya, S.H., mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pemantauan dan pengintaian yang dilakukan Tim Tabur selama kurang lebih tiga minggu.

“Sebelum dilakukan pengamanan, Tim Tabur Kejati Sulut telah melakukan pemantauan dan pengintaian selama kurang lebih 3 (tiga) minggu di sejumlah titik yang berada di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan,” kata Irvan Bilaleya.

Satriadi sebelumnya ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Kotamobagu melalui Surat Nomor: B-285/P.1.12/Eoh.1/02/2022 tertanggal 22 Februari 2022.

Status DPO tersebut berkaitan dengan upaya pelaksanaan putusan pengadilan terhadap Satriadi yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan untuk menjalani hukuman.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *