Tim Tabur Kejati Sulut Tangkap Terpidana yang Kabur dari Eksekusi Hukuman 10 Tahun

Satriadi diketahui melarikan diri untuk menghindari pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4770 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 Desember 2021.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Satriadi atas Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Nomor 59/PID/2021/PT.MND.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Satriadi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan.

Atas perbuatannya, Satriadi dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Setelah diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Kotamobagu, Satriadi kemudian dibawa ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pengamanan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tegas Irvan.

Penangkapan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan tugas Tim Tabur Kejati Sulut dalam mengamankan terpidana yang masih memiliki kewajiban menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *