Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kotamobagu, Julian Charles Rotinsulu, S.H, menyampaikan, terdakwa tanpa alasan yang sah tidak menghadiri persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado.
“Suda tiga kali panggilan sidang dan bersangkutan tidak menghadiri maka kami ambil tindakan lain yaitu tindakan pencarian orang atau penayangan buronan dalam perkara tindak pidana korupsi pengalihan lahan,” tegas Rotinsulu. (*)





