KOTAMOBAGU (21/10) – Sebuah rangkaian tindakan pencurian yang telah meresahkan beberapa warga di Kotamobagu akhirnya mendapatkan penyelesaian memuaskan berkat langkah tegas yang diambil oleh Tim Resmob Polres Kotamobagu.
Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Kasi Humas Polres Kotamobagu, Iptu I Dewa Gede Dwiadyana, pencapaian ini terwujud pada Rabu (18/10).
AM (33) dan RM (27), dua individu yang menjadi terduga pelaku, berhasil ditangkap di Desa Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara. Kedua tersangka ini merupakan warga Desa Passi 2, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolmong.
Selain penangkapan, Tim Resmob juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang vital dalam operasi ini.
Barang-barang yang berhasil disita dalam aksi penegakan hukum ini meliputi 1 unit handphone merk Oppo, 1 unit handphone merk Samsung, 4 tabung gas LPG, 1 unit motor Yamaha Mio M3 berwarna hitam dengan nomor polisi DB 3272 D, dan 2 kotak handphone.
Modus operandi yang diterapkan oleh kedua pelaku adalah dengan cara masuk ke dalam rumah-rumah atau warung para korban untuk mengambil barang-barang berharga.