Kemenag Tetapkan Zakat Fitrah, Begini Besarannya di Kotamobagu

Ilustrasi zakat fitrah

KOTAMOBAGU (9/3) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) bersama penyelenggara zakat dan wakaf telah menentukan besaran zakat fitrah di Kotamobagu.

Sebagaimana tradisi setiap bulan Ramadhan, umat Muslim di seluruh dunia diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.  Besarannya telah ditetapkan sesuai dengan pedoman yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Hal ini dilakukan mengingat bulan Ramadhan tinggal beberapa hari lagi,” ujar Kepala Kantor Kemenag Kota Kotamobagu, Jamaluddin Lamato, belum lama ini.

Menurut Lamato, pembayaran zakat fitrah pada bulan Ramadhan merupakan kewajiban bagi umat Muslim, yang bukan hanya sekadar pemenuhan aturan agama, tetapi juga sebagai bentuk pembersihan diri dan bantuan kepada kelompok yang kurang beruntung.

Zakat fitrah biasanya diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok yang umum dikonsumsi oleh masyarakat.

Besarannya, di Kota Kotamobagu, 2,5 kg dari jenis bahan makanan pokok yang lazim dikonsumsi oleh warga setempat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *