KOTAMOBAGU (18/3) – Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Kotamobagu akan segera menerima THR dan Gaji ke-13 tahun 2024 ini.
Hal ini dikatakan Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu Sofyan Mokoginta, Senin 18 Maret 2024.
Menurut Sofyan, pihaknya kini masih menunggu petunjuk teknis (Juknis).
“Paling cepat akhir bulan karena masih menunggu harmonisasi Perwa dengan Kemenkumham, dan masih menunggu Juknis,” jelasnya.
Dijelaskan Sofyan, untuk anggaran THR tersebut bersumber dari dana alokasi umum (DAU).
“Anggaran itu sesuai dengan jumlah ASN, serta sesuai alokasi anggaran yang tersedia pada APBD. Nah Pemkot siap bayar sesuai Juknis dan jumlah ASN Kota Kotamobagu,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kotamobagu Yusrin Mantali mengatakan, ASN pada lebaran kali ini mendapatkan THR 100 persen dari Pemerintah Pusat.
“Tentunya dengan disampaikannya bahwa ASN, TNI Polri akan menerima THR 100 persen oleh Kementerian Keuangan, maka tentu ini merupakan satu kesyukuran bagi kami ASN Pemkot Kotamobagu,” jelasnya.
Meski begitu kata Yusrin, pihaknya masih menunggu diterbitkannya petunjuk teknis dalam hal penyaluran yang menjadi dasar pembayaran oleh Badan Pengelolaan Keuangan.
“Kita masih menunggu petunjuk teknis itu,” kata Yusrin.
Sebagaimana dilansir dari situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
“Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” disebutkan dalam peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 13 Maret 2024.