Pengungkapan Sabu 14,8 Gram di Bolsel, Bupati Minta Tes Urine Massal untuk Seluruh ASN dan DPRD

Kepala BNNP Sulut Brigjen Pol. Jemmy G.P. Suatan menjelaskan, narkotika tersebut merupakan milik HM yang diambil oleh IB dari seorang pemasok berinisial PW alias T di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

IB membawa paket sabu tersebut melintasi jalur darat menuju Bolsel menggunakan moda transportasi angkutan umum tak resmi (taksi gelap).

Dari total 14,87 gram barang bukti yang disita, BNNP Sulut menyisihkan 0,63 gram untuk uji laboratorium forensik Polda Sulut dan 1,00 gram untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Sisanya, yakni 13,22 gram, disiapkan untuk pemusnahan.

Atas perbuatannya, pasangan IB dan HM dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.

Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Namun, BNNP Sulut belum berhenti pada dua tersangka. Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi sabu dari Kota Palu hingga masuk ke wilayah Bolsel. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *