KOTAMOBAGU (29/4) – Penjabat (Pj) Wali Kota Kotamobagu, Asripan Nani, mengkuti evaluasi kenerja penjabat kepala daerah di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin 29 April 2024.
Evaluasi kinerja Pj Kepala Daerah tersebut dilaksanakan berdasarkan Ketentuan Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota.
Pj Wali Kota Kotamobagu, Asripan Nani, mengatakan, sebagai Pemerintah Kota Kotamobagu, dirinya telah selesai mengikuti evaluasi kinerja yang dilaksanakan oleh Kemendagri.
“Alhamdulillah hari ini, Pemerintah Kota Kotamobagu dalam hal ini Penjabat Wali Kota Kotamobagu dilakukan evaluasi secara berkala oleh Kementerian Dalam Negeri, untuk Triwulan ke 2. dan Alhamdulillah secara keseluruhan evaluasi atas capaian kinerja selama 3 Bulan ini atau Triwulan ke 2 ini sepenuhnya telah diterima oleh Tim Evaluator dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia,” tuturnya.