KOTAMOBAGU (17/5) – Pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR) oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, dinilai longgar.
Betapa tidak, tiga WNA asal China dikabarkan sudah dua bulan bekerja disalah satu Pertambangan Tanpa Ijin (Peti) milik pengusaha berinisial GL, justru diungkap pihak Pemerintah Bolaang Mogondow Timur (Boltim) dan unsur TNI.
Adanya tiga WNA asal China tersebut masing-masing, Huang Weitan, Maocai Hong dan Huang Bocheng, baru terungkap setelah diamankan oleh TNI dan pemerintah daerah setempat, saat beraktivitas menggunakan alat berat jenis excavator, di lokasi Peti Mogoyunggung, Desa Buyat Dua, Kecamatan Kotabunan, Boltim, Rabu, 15 Mei 2024.
Tiga WNA tersebut diamankan oleh pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Pemerintah Kecamatan Kotabunan, Koramil Kotabunan, dan Sangadi Buyat bersatu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Boltim, Chindraningsih Limbanadi, melalui Sekertaris Disnakertrasn, Chintya GS Modeong mengatakan, tiga WNA asal China tersebut sudah dua bulan berada di Boltim.
“Sesuai laporan masyarakat ada warga asing di desa mereka, selanjutnya tim kami langsung turun dan benar menemukan 3 WNA asal china sedang melakukan aktivitas pertambangan emas, Setelah diperiksa, tiga WNA asal china tidak bisa membuktikan dokumen mereka. Kemudian kami amankan di rumah kepala desa selanjutnya tim kami menghubungi Imigrasi Kotamobagu, setelah Imigrasi tiba, kami langsung menyerahkan kepada pihak Imigrasi,” ucap Chintya, Jumat 17 Mei 2024.
Sementara itu, Gerakan Masyarakat perangi Korupsi (GMPK) Sulut Resmol Maikel menilai, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu kecolongan, sebab tiga WNA sudah berbulan-bulan tinggal di wilayah Boltim.