Hal ini terlihat dengan banyaknya pertanyaan dari para santri kepada narasumber maupun respon atas pertanyaan dari tim penyuluhan hukum Kejari Kotamobagu.
“Umumnya para santri ingin mengetahui tentang berbagai persoalan hukum yang sering terjadi dan dilihatnya,” ucap Tasjrifin.
Sedangkan dalam pembahasannya, Kasi Intelijen, Julian Charles Rotinsulu, S.H mengungkapkan Kejari Kotamobagu berharap setelah adanya penyuluhan hukum tersebut akan memberikan manfaat kepada para santri.
Kita juga menjelaskan tentang korelasi hukum agama dan hukum nasional yang memiliki tujuan yang sama yaitu kemanfaatan kepastian dan keadilan.
Dengan demikian para santri dapat termotivasi untuk berpartisipasi dalam penegakan hukum dan lebih berani menyampaikan pendapat yang dialami dalam kehidupan sehari-harinya.
“Sehingga peran serta para santri dalam mendukung tegaknya hukum yang adil ditengah-tengah masyarakat bisa diwujudkan. Apalagi para santri yang secara usia dan psikologis umumnya masih memiliki tingkat emosional yang labil dan pola berpikir yang belum matang sehingga sangat rentan untuk terpengaruh dan tertarik dengan hal-hal yang baru. Termasuk terkait persoalan hukum yang ternyata cukup menarik bagi mereka,” ungkap Carles
Pengasuh pondok pesantren yakni Ustadz Zul, menyambut baik program penyuluhan hukum Jaksa Masuk Pesantren dan berharap agar kegiatan ini bisa berlanjut dan berkesinambungan.
“Hibungan baik kita selama ini dengan Kejari Kotamobagu kiranya terus berlanjut dan berkesinambungan, terutama dalam memberikan penyuluhan hukum kepada santri dan santriwati di pesantren ini,” kata Ustadz Zul.
Di akhir kegiatan, Kasubsi I Intelijen Kejari Kotamobagu, Rosma Amalia El Hasna, S.H menyampaikan bahwa motivasi kami terhadap anak-anak pesantren adalah agar menerapkan belajar keras, belajar ikhlas, belajar cerdas dan belajar tuntas.
“Harapan kami dengan adanya penyuluhan hukum ini, santri dan santriwati di Pesantren lmemiliki pemahaman tentang hukum dan mengenali hukum,” kata Rosma.







